Kasus Kekerasan oleh Prajurit TNI Berulang, Imparsial : RUU TNI Tak Mampu Mencegah

Jakarta – Imparsial menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dinilai tak mencegah kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. Kasus penembakan tiga anggota polisi yang sedang menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menjadi salah satu contohnya. Selain itu, ada juga penembakan terhadap warga sipil di Lhokseumawe, Aceh oleh seorang prajurit TNI AL.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, peristiwa penembakan di Lampung maupun Aceh sampai mengakibatkan korban tewas harus ditangani secara serius. Pihaknya menilai, penyimpangan penggunaan senjata api oleh oknum prajuit perlu diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi jika penggunaannya bukan untuk kepentingan tugas.

Bacaan Lainnya

Menurut Ardi, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memastikan reformasi TNI berjalan ke depan dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di institusi TNI.

“Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (18/3).

Pihaknya mendesak pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi total institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik di internal maupun eksternal.

“Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini,” sambung Ardi.

Imparsial mencatat sebanyak 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI terjadi sepanjang 2024 hingga kuartal 2025. Dari angka tersebut, korbannya berjumlah 67 orang, 17 di antaranya meninggal dunia.

Adapun kekerasan terbanyak merupakan kasus pemukulan atau penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima kasus, penembakan sewenang-wenang tiga kasus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *