Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) belum diterima oleh pihaknya. Puan mengatakan Surpres yang beredar di publik bukanlah yang resmi.
“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ujar Puan.
Puan mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika Surpres telah diterima. Ia menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial tak resmi.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” katanya.
DPR RI baru-baru ini mengesahkan RUU TNI menjadi UU. Pengesahan ini menimbulkan demonstrasi di berbagai daerah.
Setelah UU TNI yang baru sudah disahkan, kini beredar RUU Polri di media sosial. Warganet menyoroti beberapa poin dalam RUU Polri. Sampai saat ini, DPR memang belum menerima Surpres pembahasan RUU Polri dari pemerintah.