Rawan Monopoli Kewenangan Hukum oleh Jaksa, Prof Sadjijono Tolak Keras Asas Dominus Litis

Surabaya – Prinsip keadilan kini seolah hanya menjadi formalitas belaka. Banyak kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan supremasi hukum yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.H., menyoroti potensi monopoli kewenangan dalam persidangan yang dapat mencederai prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa keadilan hukum tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ditempatkan dalam mekanisme persidangan yang seharusnya.

Bacaan Lainnya

“Sebagai contoh, jaksa menyatakan vonis di luar persidangan. Padahal, itu bagian dari praperadilan. Hal seperti ini justru terkesan memonopoli kewenangan hukum,” ujar Prof. Dr. Sadjijono.

Ia menegaskan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, akan muncul opini publik yang mengarah pada adanya monopoli kewenangan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, hal ini juga mengesampingkan peran penyidik yang sejatinya memiliki tugas penting, mulai dari mencari dan mengumpulkan bukti hingga menyerahkannya kepada kejaksaan.

“Namun, mengapa saat berkas sampai di kejaksaan, jaksa bisa tiba-tiba menolak? Bahkan, penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data tambahan, menghadirkan tersangka lagi. Ini jelas tidak benar, dan saya menolak keras praktik semacam itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara harus ditolak. Pasalnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti penundaan atau penghentian proses peradilan tanpa alasan yang jelas.

“Peradilan pidana adalah sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Ada kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan, kejaksaan yang menangani penuntutan, pengadilan yang memutus perkara, dan lembaga pemasyarakatan sebagai eksekutor. Jika salah satu subsistem ini memonopoli kewenangan, maka keadilan tidak akan pernah benar-benar tegak,” pungkasnya.

Pos terkait