Polri & Pembaruan UU KUHAP : Pentingnya Menjaga Efisiensi dan Independensi Penegakan Hukum

MEDAN – Penyelidikan memegang peran penting sebagai langkah awal dalam penegakan hukum. Proses ini berfungsi untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP, norma penyelidikan ini menjadi sorotan agar tidak dihilangkan.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, dalam diskusi yang digelar Badan Keahlian DPR RI, Kamis (23/1/2025), menegaskan bahwa penyelidikan adalah fondasi awal dalam sistem peradilan pidana yang tidak boleh diabaikan. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi penyidik dalam menjalankan tugas. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP berpotensi mengancam prinsip diferensiasi fungsional antara Polri dan Kejaksaan, seperti dominasi jaksa dalam penyidikan dan penghapusan penyelidikan sebagai tahapan awal.

Bacaan Lainnya

Selain itu, beberapa ketentuan lain dinilai berpotensi menciptakan ketidakseimbangan. Contohnya, kewenangan jaksa untuk mengambil alih penyidikan oleh Polri dinilai dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang terlalu singkat dalam proses penyidikan dianggap tidak realistis mengingat beban kerja yang tinggi.

Dr. Alpi juga menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan yang telah terjalin selama ini sebaiknya tidak diubah menjadi aturan konstitusional yang terlalu mengikat. Sebaliknya, mekanisme pengawasan internal dapat menjadi solusi yang lebih efisien tanpa mengganggu tatanan hukum yang ada.

Survei terbaru menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama dalam layanan pengaduan yang mencapai angka 85,1 persen. Hal ini membuktikan bahwa efektivitas kerja Polri telah memberikan dampak positif. Namun, jika independensi penyidik terganggu, kepercayaan ini bisa mengalami penurunan.

Dr. Alpi berharap pembaruan hukum acara pidana dapat dilakukan dengan lebih cermat, mengedepankan efisiensi, keadilan, dan transparansi tanpa menghilangkan peran penting penyelidikan serta menjaga keseimbangan antara lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Pos terkait