Imparsial: Putusan Banding Andrie Yunus Perkuat Desakan Reformasi Peradilan Militer

Jakarta – Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai persoalan peradilan militer tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis kelembagaan peradilan.

Keberadaan peradilan militer saat ini dinilai berkaitan langsung dengan agenda supremasi sipil, prinsip kesamaan di hadapan hukum, profesionalisme TNI, serta perlindungan hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Rabu (9/9/2026), di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza menegaskan bahwa kritik terhadap militerisme tidak dapat disamakan dengan sikap anti-militer. Persoalannya bukan keberadaan TNI sebagai institusi pertahanan negara, melainkan masuknya logika dan kewenangan militer ke dalam kehidupan sipil yang semakin menjauhkan TNI dari batas-batas fungsi pertahanan.

Dalam konteks tersebut, salah satu persoalan paling mendasar yang harus segera dibenahi adalah sistem peradilan militer yang hingga kini masih menyisakan persoalan serius dalam menjamin keadilan, khususnya bagi warga sipil yang menjadi korban tindak pidana anggota TNI.

Menurut Bhatara, persoalan tersebut terlihat jelas dalam konstruksi UU TNI. Pasal 65 pada prinsipnya menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut belum dapat berjalan secara efektif karena Pasal 74 mempertahankan mekanisme peradilan militer sepanjang UU Peradilan Militer belum mengalami perubahan.

“Akibatnya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diproses melalui sistem peradilan militer,” ujar Bhatara, Rabu (9/9/2026).

Bhatara menilai persoalan tersebut bukan persoalan baru. Upaya mereformasi peradilan militer telah berlangsung sejak lama dan menghadapi resistensi yang kuat. Bahkan sejak 2007, agenda reformasi tersebut telah berjalan sulit dan tidak kunjung menghasilkan perubahan fundamental.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa hambatan reformasi bukan sekadar persoalan teknis pembentukan undang-undang. Hambatan itu juga menunjukkan adanya keengganan untuk menghapus mekanisme khusus yang memberikan posisi berbeda kepada anggota militer ketika berhadapan dengan hukum.

Problem tersebut kembali terlihat dalam kasus Andrie Yunus melalui dugaan adanya command influence. Istilah tersebut merujuk pada pengaruh atau intervensi pihak yang memiliki kewenangan dalam struktur militer terhadap proses peradilan yang dapat memengaruhi pemeriksaan maupun hasil perkara secara tidak semestinya.

Bhatara menilai command influence merupakan ancaman serius terhadap independensi peradilan militer. “Pengaruh komando dapat mengubah peradilan dari mekanisme untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan institusi,” tuturnya.

Menurut Bhatara, reformasi peradilan militer harus menghasilkan perubahan yang mendasar, bukan sekadar perubahan administratif. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus benar-benar tunduk pada peradilan umum. Negara tidak boleh terus menggunakan ketentuan transisi sebagai alasan untuk menunda perubahan tersebut.

Selama Pasal 65 masih dibatasi oleh Pasal 74 dan UU Peradilan Militer tidak segera direformasi, katanya, negara pada dasarnya masih mempertahankan celah hukum yang memungkinkan terjadinya perbedaan perlakuan berdasarkan status kelembagaan pelaku. Kondisi tersebut memperpanjang ketidakadilan bagi korban, terutama warga sipil yang berhadapan dengan anggota TNI.

“Kasus Andrie Yunus seharusnya menjadi titik balik bagi reformasi peradilan militer. Negara tidak boleh kembali mengulang pola ketika warga sipil menjadi korban kekerasan, tetapi justru harus menghadapi sistem hukum yang memberikan perlindungan lebih besar kepada pelaku karena statusnya sebagai prajurit,” tuturnya.

Bhatara mengatakan reformasi peradilan militer tidak boleh terus ditunda dengan alasan proses legislasi atau kepentingan institusional. Jika penundaan tersebut terus berlangsung, yang dipertahankan bukan hanya sebuah mekanisme peradilan khusus, tetapi juga privilese hukum bagi anggota militer yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan setiap warga negara dihadapan hukum.

Dalam forum itu, Ketua DPD GMNI Jakarta Dendy Deodatus menilai persoalan keterlibatan militer dalam kehidupan sipil tidak dapat dipisahkan dari cara kekuasaan diperoleh dan kemudian dijalankan. Ketika kekuasaan dibangun melalui cara-cara yang bermasalah, penyelenggaraan pemerintahan berisiko mengikuti pola yang sama, yaitu mengutamakan konsolidasi kekuasaan daripada kepentingan rakyat dan prinsip demokrasi.

Dalam kondisi politik seperti saat ini, katanya, harapan terhadap DPR untuk mengoreksi kebijakan pemerintah juga menghadapi persoalan serius. “Untuk apa berharap DPR menjadi pengawas kekuasaan apabila kekuatan politik di dalamnya telah terkonsolidasi dengan pemerintah? Ketika mayoritas politik berada dalam orbit kekuasaan yang sama, fungsi pengawasan berisiko berubah menjadi formalitas, sementara kebijakan pemerintah berjalan tanpa kontrol politik yang efektif,” ujarnya.

Dendy menilai perluasan peran militer juga harus dilihat dari banyaknya objek vital dan program strategis negara yang menjadi ruang baru bagi kehadiran TNI. Semakin banyak objek vital yang ditempatkan sebagai bagian dari agenda strategis negara, semakin luas pula alasan yang dapat digunakan untuk menempatkan personel dan struktur militer di ruang-ruang tersebut.

Persoalannya, kata Dendy, keterlibatan TNI tidak berhenti pada pengamanan fisik. Dalam berbagai program strategis pemerintah, militer berpotensi masuk ke dalam rantai pelaksanaan dan pengelolaan program,” ucapnya.

Menurut Dendy, ketika institusi militer mulai ditempatkan di sepanjang rantai program yang memiliki nilai ekonomi dan politik tinggi, maka fungsi militer berisiko bergeser dari alat pertahanan menjadi instrumen pengamanan kepentingan kekuasaan. Hal tersebut terlihat dalam program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dendy menilai kedua program tersebut sulit dihentikan karena telah terhubung dengan rantai pasok yang memiliki kepentingan ekonomi sekaligus politik. Di sinilah persoalan militerisasi menjadi jauh lebih serius.

“Ketika militer ditempatkan untuk menjaga program dan objek yang menjadi bagian penting dari rantai pasok kekuasaan, maka militer berpotensi tidak lagi sekadar menjaga negara, tetapi ikut menjaga infrastruktur sosial-ekonomi yang menopang kekuasaan politik,” kata Dendy.

Dia menegaskan bahwa fakta tersebut dapat dilihat secara terbuka dalam berbagai kebijakan pemerintah saat ini. Semakin banyak program dan objek strategis yang berkaitan dengan kepentingan politik serta rantai pasok pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, semakin mudah pula menemukan keterlibatan militer di dalamnya.

Jika pola tersebut terus berkembang, katanya, maka batas antara kepentingan pertahanan, kepentingan pemerintahan, dan kepentingan kekuasaan akan semakin kabur. Militer tidak boleh dijadikan pengawal kepentingan politik dan ekonomi penguasa. TNI harus kembali ditempatkan secara tegas sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai penjaga program, jaringan ekonomi, atau infrastruktur yang menopang keberlangsungan kekuasaan.

“Jika fungsi tersebut terus bercampur, maka yang sedang dibangun bukan pemerintahan sipil yang kuat, melainkan pemerintahan sipil yang semakin bergantung pada kekuatan militer,” ujar Dendy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *